Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata

Kabid Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata

Muhammad Firman, S.Sos

NIP. 196704221986091001



Kasi Bimbingan dan Penyuluhan Pariwisata

Jacka Anugrah Putra, S.AP

NIP. 198605262004121001

Kasi Pengembangan SDM dan Standarisasi Produk Pariwisata

Abd. Syahid, SE, MM

NIP. 19690415 199603 1 007

Kasi Pembinaan dan Standarisasi Usaha Jasa Pariwisata

Iwan Amrullah, S.Sos

NIP. 19681115 198910 1 001


Tugas Pokok dan Fungsi


(1) Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 6 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan dan pengembangan sumber daya pariwisata.
(2) Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata membawahkan seksi yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab langsung kepada kepala bidang.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata mempunyai fungsi:

  1. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. perumusan kebijakan teknis daerah di bidang keluarga berencana;
  3. penyiapan bahan-bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan dan pengembangan sumberdaya pariwisata;
  4. penyelenggaraan analisis dan pengembangan tugas dan fungsi pembinaan dan pengembangan sumberdaya pariwisata;
  5. penyelenggaraan kebijakan teknis seksi bimbingan dan penyuluhan masyarakat;
  6. penyelenggaraan kebijakan teknis seksi pengembangan sdm dan standarisasi produk pariwisata;
  7. penyelanggaraan kebijakan teknis seksi pembinaan dan standarisasi usaha jasa pariwisata;
  8. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan berkaitan tugas dan fungsi;
  9. pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  10. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  11. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seksi Bimbingan dan Penyuluhan Pariwisata


Seksi Bimbingan dan Penyuluhan Masyarakat mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis berkaitan tugas dan fungsi;
  3. menyusun jadwal kegiatan bimbingan dan penyuluhan;
  4. melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan;
  5. melaksanakan pendataan dan verifikasi kegiatan bimbingan dan penyuluhan;
  6. menyelenggarakan pemilihan Putra Putri/Duta Wisata dan Putri Pariwisata di Daerah;
  7. melaksanakan kegiatan bimbingan tentang sadar wisata (DARWIS) dan sapta pesona;
  8. melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan masyarakat di dalam atau di sekitar wilayah objek-objek wisata di Daerah;
  9. melaksanakan kegiatan pengembangan bimbingan dan penyuluhan masyarakat melalui sekolah formal maupun non formal;
  10. melaksanakan kegiatan peningkatan bimbingan dan penyuluhan tentang standar pelayanan operasional pariwisata pada destinasi wisata di Daerah;
  11. melaksanakan kegiatan pengembangan bimbingan dan penyuluhan masyarakat yang bergerak pada transportasi baik sebagai pengelola travel maupun supir pada destinasi pariwisata di Daerah.
  12. melaksanakan kegiatan pengembangan bimbingan dan penyuluhan masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar destinasi pariwisata yang bergerak pada usaha homestay, warung makan, penjual souvenir, massage tradisional/SPA, pemandu objek wisata tentang kepariwisataan.
  13. membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  14. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  15. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seksi Pengembangan SDM dan Standarisasi Produk Pariwisata


Seksi Pengembangan SDM dan Standarisasi Produk Pariwisata mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis berkaitan tugas dan fungsi;
  3. penyiapan dan pengumpulan bahan kegiatan seksi pengembangan SDM dan standarisasi produk pariwisata;
  4. melaksanakan program pengembangan SDM dan standarisasi produk pariwisata;
  5. melaksanakan kegiatan membentuk tim kerja terlatih yang berkoordinasi dengan pemerintah propinsi dan pemerintah pusat dalam menentukan standarisasi produk pariwisata baik regulasinya, prosedurnya, maupun term of reference/ kerangka acuan kerjanya;
  6. melaksanakan pendataan dan verifikasi standarisasi produk pariwisata;
  7. melaksanakan kegiatan standarisasi produk pariwisata untuk menjaga kualitas dan kuantitas produk pariwisata;
  8. mengembangkan sumber daya manusia yang berdaya saing;
  9. melaksanakan kegiatan peningkatan pengembangan sdm dan standarisasi produk pariwisata di Daerah;
  10. melaksanakan evaluasi dan monitoring kegiatan seksi pengembangan sumber daya manusia dan standarisasi produk pariwisata;
  11. membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  12. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  13. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seksi Pembinaan dan Standarisasi Usaha Jasa Pariwisata


Seksi Pembinaan dan Standarisasi Usaha Jasa Pariwisata mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis berkaitan tugas dan fungsi;
  3. penyiapan, pengumpulan bahan-bahan kegiatan seksi pembinaan dan standarisasi usaha jasa pariwisata;
  4. melaksanakan pembinaan dan standarisasi usaha jasa pariwisata;
  5. melaksanakan pendataan dan verifikasi standarisasi usaha jasa pariwisata.
  6. memberikan advis, kajian teknis dan rekomendasi terhadap pelaku usaha jasa pariwisata;
  7. membentuk tim kerja yang berkoordinasi dengan pemerintah propinsi dan pemerintah pusat dalam menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan standarisasi usaha jasa pariwisata;
  8. pelaksanaan kegiatan pembinaan dan standarisasi usaha jasa pariwisata agar sesuai dengan kualitas nasional maupun internasional;
  9. pelaksanaan kegiatan pengembangan pembinaan dan standarisasi usaha jasa pariwisata;
  10. melaksanakan peningkatan dan pengembangan koordinasi antar instansi terkait baik pada tingkat pemerintahan propinsi maupun tingkat pemerintahan pusat pembinaan dan standarisasi usaha jasa pariwisata;
  11. pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan pembinaan dan standarisasi usaha jasa pariwisata.
  12. membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  13. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  14. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.