NIP. 196704221986091001
NIP. 198605262004121001
NIP. 19690415 199603 1 007
NIP. 19681115 198910 1 001
(1) Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 6 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan dan pengembangan sumber daya pariwisata.
(2) Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata membawahkan seksi yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab langsung kepada kepala bidang.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata mempunyai fungsi:
Seksi Bimbingan dan Penyuluhan Masyarakat mempunyai tugas:
Seksi Pengembangan SDM dan Standarisasi Produk Pariwisata mempunyai tugas:
Seksi Pembinaan dan Standarisasi Usaha Jasa Pariwisata mempunyai tugas: