NIP. 196701041993031008
NIP. 19711217 200003 1 009
NIP. 1971111102008012016
NIP. 196905012008012028
(1) Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan pemasaran pariwisata.
(2) Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Kepala Dinas.
(3) Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata membawahkan seksi yang dipimpin olehkepala seksi dan bertanggungjawab langsung pada kepala bidang.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata mempunyai fungsi:
Seksi Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas:
Seksi Publikasi dan Dokumentasi Pariwisata mempunyai tugas:
Seksi Promosi Pariwisata berbasis Kegiatan dan Pameran Kelembagaan mempunyai tugas: