Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata

Kabid Pengembangan Pemasaran Pariwisata

Nur Asikin, S.Sos, MH

NIP. 196701041993031008



Kasi Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga

H. Muhammad Nur Har, S.Psi

NIP. 19711217 200003 1 009

Kasi Publikasi dan Dokumentasi Pariwisata

Normaya Sopa, SE

NIP. 1971111102008012016

Kasi Promosi Pariwisata Berbasis Kegiatan dan Pameran

Diana Pida, SE, M.Si

NIP. 196905012008012028


Tugas Pokok dan Fungsi


(1) Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan pemasaran pariwisata.
(2) Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Kepala Dinas.
(3) Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata membawahkan seksi yang dipimpin olehkepala seksi dan bertanggungjawab langsung pada kepala bidang.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata mempunyai fungsi:

  1. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan berkaitan tugas dan fungsi;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan pemasaran pariwisata;
  3. pelaksanaan dan pengkoordinasian serta pengawasan terhadap kegiatan pemasaran, hubungan antar lembaga, promosi dan pameran serta dukumentasi pariwisata;
  4. pelaksanaan dan pengkoordinasian, monitoring pelaksanaan program strategis pariwisata;
  5. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  6. pembuatan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  7. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  8. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seksi Kejasama dan Hubungan Antar Lembaga


Seksi Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. menghimpun dan mengkaji peraturan dalam merumuskan kebijakan teknis berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  3. penyampaian bahan pertimbangan terhadap kegiatan kerjasama dan hubungan antar lembaga untuk kemajuan pengembangan kepariwisataan di Daerah;
  4. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan penyuluhan kerjasama dan hubungan antar lembaga yang terkait dibidang kepariwisataan di Daerah.
  5. Pelaksanaan penyiapan bahan seminar/lokakarya kepariwisataan baik di dalam Daerah, maupun di luar Daerah yang merupakan bagian kegiatan kerjasama dan hubungan antar lembaga dalam pengembangan kepariwisataan Daerah.
  6. pelaksanaan memfasilitasi musyawarah kerja daerah dibidang kepariwisataan
  7. pelaksanaan kegiatan kerjasama dan hubungan antar lembaga dalam kaitan pengembangan pemasaran pariwisata di dalam maupun diluar wilayah kota samarinda
  8. pelaksanaan kegiatan penghubung bagi para stakeholder dalam pengembangan dibidang pemasaran kepariwisataan
  9. pelaksanaan pendataan kegiatan kerjasama dan hubungan antar lembaga terkait pemasaran pariwisata
  10. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan kerjasama dan hubungan antar lembaga terkait pemasaran pariwisata
  11. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seksi Publikasi dan Dokumentasi Pariwisata


Seksi Publikasi dan Dokumentasi Pariwisata mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis berkaitan tugas dan fungsi;
  3. melaksanakan kegiatan promosi pemasaran pariwisata bidang media massa dan media elektronik;
  4. melaksanakan kegiatan publikasi pariwisata di dalam atau diluar Daerah;
  5. melaksanakan penyajian bahan-bahan publikasi dan dokumentasi pariwisata yang sistematis dan up to date;
  6. melaksanakan pengumpulan bahan publikasi dan dokumentasi pariwisata;
  7. melaksanakan pembinaan kegiatan publikasi dan dokumentasi pariwisata;
  8. melaksanakan menyusun dengan sistematis dokumentasi pelaksanaan program kedinasan;
  9. melaksanakan kegiatan publikasi dan dokumentasi pemetaan/panduan lokasi objek pariwisata yang terinci dan akurat dalam wilayah Pemerintah Daerah;
  10. melaksanakan standarisasi bahasa lokal, nasional dan internasional di dalam kegiatan publikasi pariwisata ke luar Daerah maupun ke luar negeri;
  11. melaksanakan pembuatan brosur, leaflet sebagai gambaran perkembangan pelaksanaan pengembangan pariwisata di Daerah;
  12. melaksanakan pengelolaan kearsipan kegiatan publikasi dan dokumentasi pariwisata yang sistematis;
  13. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi;
  14. membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  15. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  16. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seksi Promosi Pariwisata Berbasis Kegiatan dan Pameran


Seksi Promosi Pariwisata berbasis Kegiatan dan Pameran Kelembagaan mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis berkaitan tugas dan fungsi;
  3. melaksanakan penyiapan bahan promosi terhadap kegiatan di bidang pemasaran pariwisata;
  4. melaksanakan pengumpulan, penyeleksian dan penyiapan bahan- bahan, barang, dan jasa terkait kepariwisataan untuk promosi dan pameran;
  5. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan kemitraan pariwisata di Daerah;
  6. melaksanakan dan koordinasi dengan instansi terkait di bidang event/ promosi di dalam Daerah;
  7. melaksanakan dan koordinasi dengan instansi terkait, lembaga swasta/pemerintah di bidang pameran/event, roadshow atau peserta dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah, propinsi, dan pusat;
  8. melaksanakan kalender tahunan kegiatan promosi dan pameran kelembagaan yang terkoordinasi dengan daerah, propinsi dan pusat;
  9. melaksanakan kegiatan promosi dan pameran kelembagaan baik di dalam maupun di luar Daerah yang berkesinambungan;
  10. melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan promosi dan pameran sebagai bahan laporan kepada atasan dan pimpinan
  11. membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  12. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  13. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.