Bidang Pengembangan Pembinaan Ekonomi Kreatif dan Kerjasama

Kabid Pengembangan Pembinaan Ekonomi Kreatif dan Kerjasama

Dra. Hj. Zainun

NIP. 19660320 198909 2002



Kasi Bina Ekonomi Kreatif Bidang Media Desain dan IPTEK

Neni Mariana, SE, M.Si

NIP. 19661023 198703 2007

Kasi Bina Ekonomi Kreatif Bidang Seni Budaya, Kriya dan Kuliner

Lina Syahriza Istifiani, SP

NIP. 19740412 200903 2005

Kasi Kerjasama dan Fasilitas

Drs. Mamik May Hasanah

NIP. 19650502 198703 2 011


Tugas Pokok dan Fungsi


(1) Bidang Pengembangan dan Pembinaan Ekonomi Kreatif dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 5 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan dan pembinaan Ekonomi kreatif dan Kerjasama.
(2) Bidang Pengembangan dan Pembinaan Ekonomi Kreatif dan Kerjasama dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang Pengembangan dan Pembinaan Ekonomi Kreatif dan Kerjasama membawahkan seksi yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab langsung kepada kepala bidang.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pengembangan dan Pembinaan Ekonomi Kreatif dan Kerjasama mempunyai fungsi:

  1. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. perumusan kebijakan teknis daerah di bidang keluarga berencana;
  3. pengembangan pembinaan ekonomi kreatif berbasis media, desain, dan IPTEK;
  4. penyelenggaraan pelaksanaan pengkajian terhadap kemungkinan dilakukan diversifikasi pengembangan potensi ekonomi kreatif daerah;
  5. pengembangan pembinaan ekonomi kreatif berbasis seni budaya lokal, kriya dan kuliner;
  6. pengembangan pemberdayaan ekonomi kreatif di Daerah;
  7. pengembangan zona ekonomi kreatif Daerah;
  8. penyelenggaraan kerja sama antar lembaga dan wilayah;
  9. penyelenggaraan fasilitasi hak kekayaan intelektual dan regulasinya;
  10. penyelenggaraan kebijakan teknis seksi pembinaan bidang media, desain, dan iptek;
  11. penyelenggaraan kebijakan teknis seksi pembinaan bidang seni budaya, kriya, dan kuliner;
  12. penyelenggaraan kebijakan teknis seksi kerjasama dan fasilitasi;
  13. penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas bidang pengembangan pembinaan ekonomi kreatif dan kerjasama;
  14. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  15. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seksi Bina Ekonomi Kreatif Bidang Media Desain dan IPTEK


Seksi Bina Ekonomi Kreatif Bidang Media, Desain dan Iptek mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis berkaitan tugas dan fungsi;
  3. menyiapkan bahan pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan ekonomi kreatif bidang media, desain, dan Iptek;
  4. melaksanakan pendataan ekonomi kreatif di Daerah;
  5. melaksanakan kegiatan pembentukan forum komunikasi antar pelaku ekonomi kreatif bidang media, desain dan Iptek di Daerah;
  6. melaksanakan kegiatan pembinaan usaha pariwisata bidang Media, Desain, dan Iptek;
  7. melaksanakan kegiatan pembinaan pelaku ekonomi kreatif bidang Media, Desain, dan Iptek;
  8. melaksanakan kegiatan peningkatan dan pengembangan bidang Media, Desain dan Iptek;
  9. melaksanakan kegiatan peningkatan dan pengembangan koordinasi antar instansi baik tingkat propinsi maupun pemerintahan pusat bidang Media, Desain dan Iptek;
  10. melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi bidang media, Desain dan Iptek;
  11. membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  12. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  13. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seksi Bina Ekonomi Kreatif Bidang Seni Budaya, Kriya dan Kuliner


Seksi Bina Ekonomi Kreatif Bidang Seni Budaya, Kriya dan Kuliner mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis berkaitan tugas dan fungsi;
  3. menyiapkan bahan-bahan untuk kegiatan program pembinaan bidang seni budaya, kriya dan kuliner;
  4. melaksanakan pembinaan ekonomi kreatif bidang seni budaya, kriya dan kuliner;
  5. melaksanakan pendataan jumlah pelaku usaha ekonomi kreatif;
  6. melaksanakan peningkatan keterampilan para pelaku usaha ekonomi kreatif di bidang seni budaya, kriya dan kuliner;
  7. melaksanakan revitalisasi dan pengembangan zona kreatif dan sentra ekonomi kreatif bidang seni budaya;
  8. melaksanakan kegiatan penyusunan perencanaan pengembangan potensi zona kreatif yang baru;
  9. melaksanakan kegiatan peningkatan dan pengembangan ekonomi kreatif di bidang seni budaya, kriya, dan kuliner;
  10. melaksanakan kegiatan pengembangan ekonomi kreatif dan koordinasi pada pemerintah propinsi dan pemerintah pusat bidang seni budaya, kriya dan kuliner;
  11. melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi ekonomi kreatif dibidang seni budaya, kriya dan kuliner;
  12. membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  13. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  14. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Seksi Kerjasama dan Fasilitas


Seksi Kerjasama dan Fasilitasi mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis berkaitan tugas dan fungsi;
  3. menyiapkan bahan kegiatan kerjasama dan fasilitasi ekonomi kreatif;
  4. melaksanakan kegiatan kerjasama dan fasilitasi hak kekayaan intelektual dan regulasinya bagi mitra dan pelaku ekonomi kreatif yang berkoordinasi dengan pemerintah propinsi dan pemerintah pusat;
  5. melaksanakan kegiatan kerjasama dan fasilitasi pelaku ekonomi kreatif dengan lembaga pemerintah maupun swasta yang terkait;
  6. melaksanakan kegiatan kerjasama dan fasilitasi infrastruktur zona kreatif;
  7. melaksanakan kegiatan peningkatan kerjasama dan fasilitasi bagi pencipta karya/ ide intelektual perorangan maupun kelompok yang harus dilindungi negara;
  8. melaksanakan kegiatan peningkatan kerjasama dan fasilitasi bagi hasil karya/ merek/logo yang hak ciptanya perlu dilindungi oleh Negara;
  9. melaksanakan kegiatan pengembangan kerjasama dan fasilitasi bagi para pihak pelaku ekonomi kreatif secara berkala dan berkesinambungan;
  10. melaksanakan kegiatan pengembangan kerjasama dan fasilitasi bagi investor / pemodal dalam mendukung perkembangan potensi ekonomi kreatif di Daerah;
  11. melaksanakan kegiatan pengembangan dan peningkatan kerjasama dan fasilitasi bagi pelaku usaha ekonomi kreatif dan para investor untuk bertemu, berinterksi dan berkomunikasi;
  12. melaksanakan evaluasi dan laporan kegiatan kerjasama dan fasilitasi ekonomi kreatif;
  13. membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  14. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  15. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.