Sekretaris

Masrullah, SS,M.Si

NIP. 196806171998031009



Kasubag Perencanaan Program dan Informasi

Djunaidi Kadrie, SE

NIP. 19650729 199301 1 001

Kasubag Keuangan

Mis Gunanti Efriah, SE

NIP. 19680801 198811 2 004

Kasubag Umum dan Kepegawaian

Syarifuddin [PURNA TUGAS]

NIP. 19630425 198603 1 017


Tugas Pokok dan Fungsi


(1) Sekretariat mempunyai tugas memimpin, membina dan mengkoordinasi rumusan kebijakan teknis kesekretariatan yang meliputi urusan administrasi penganggaran, akuntansi, pengelolaan keuangan, surat-menyurat, kearsipan/ rumah tangga, kepegawaian, perlengkapan, kehumasan, penyusunan program kedinasan, monitoring, evaluasi dan laporan serta kegiatan umum lainnya sesuai arahan Kepala Dinas yang searah dengan kebijakan Daerah.
(2) Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
(3) Sekretariat membawahkan sub bagian yang dipimpin oleh kepala sub bagian dan bertanggungjawab langsung kepada sekretaris.

Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan kesekretariatan;
  2. pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  3. pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
  4. pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
  5. pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, kepustakaan, dan layanan informasi dan pengaduan ;
  6. pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
  7. pengelolaan anggaran Dinas dan penerimaan dinas / retribusi;
  8. pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
  9. pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban keuangan;
  10. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  11. fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
  12. pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat/pelanggan;
  13. pengelolaan pengaduan masyarakat sesuai tugas fungsi Dinas;
  14. pengelolaan informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
  15. pengoordinasian pengelolaan data, pengembangan sistem teknologi informasi/ aplikasi untuk aplikasi yang digunakan lintas bidang pada Dinas;
  16. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  17. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  18. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sub Bagian Perencanaan Program dan Informasi


Sub Bagian Perencanaan Program mempunyai tugas:

  1. mengkoordinir penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
  2. menyusun dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
  3. melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
  4. melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Dinas;
  5. mengumplkan data lintas bidang sebagai bahan dokumen dinas;
  6. mengoordinir laporan bulanan pelaksanaan kegiatan Badan;
  7. mengoordinir penyusunan RKA/DPA/DPP Badan;
  8. menyusun laporan tahunan Badan;
  9. melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
  10. mengumpulkan dan menganalisa data hasil pelaksanaan program dan kegiatan badan;
  11. membuat pelaporan dan pertanggungjawan pelaksanaan tugas dan fungsi
  12. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  13. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sub Bagian Keuangan


Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tuganya;
  2. menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran keuangan;
  3. memeriksa/ meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. melaksanakan verifikasi SPP;
  5. melaksanakan sistem akutansi pengelolaan keuangan dinas;
  6. melaksanakan penyiapan surat perintah membayar (SPM);
  7. melaksanakan verifikasi harian atas penerimaan;
  8. menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
  9. menyusun neraca keuangan dinas;
  10. mengkoordinir dan meneliti anggaran perubahan dinas;
  11. menyusun laporan keuangan dinas;
  12. membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  13. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  14. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian


Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. melaksanakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, dan ketatausahaan;
  3. mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
  4. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
  5. menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor/ rumah tangga;
  6. melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
  7. melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang Daerah dan aset Daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas;
  8. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan Dinas;
  9. mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
  10. menyelenggarakan administrasi kepegawaian dan penempatan pegawai non struktural dan fungsional;
  11. menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
  12. menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
  13. mengelola informasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu melalui website mapun permintaan data langsung;
  14. menyusun tatalaksana dan Standar Pelayanan penanganan pengaduan dan pemberian informasi; dan
  15. melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
  16. memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
  17. membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  18. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  19. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan