(1) Sekretariat mempunyai tugas memimpin, membina dan mengkoordinasi rumusan kebijakan teknis kesekretariatan yang meliputi urusan administrasi penganggaran, akuntansi, pengelolaan keuangan, surat-menyurat, kearsipan/ rumah tangga, kepegawaian, perlengkapan, kehumasan, penyusunan program kedinasan, monitoring, evaluasi dan laporan serta kegiatan umum lainnya sesuai arahan Kepala Dinas yang searah dengan kebijakan Daerah.
(2) Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
(3) Sekretariat membawahkan sub bagian yang dipimpin oleh kepala sub bagian dan bertanggungjawab langsung kepada sekretaris.
Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan kesekretariatan;
- pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
- pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
- pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, kepustakaan, dan layanan informasi dan pengaduan ;
- pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
- pengelolaan anggaran Dinas dan penerimaan dinas / retribusi;
- pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
- pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban keuangan;
- pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
- pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat/pelanggan;
- pengelolaan pengaduan masyarakat sesuai tugas fungsi Dinas;
- pengelolaan informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
- pengoordinasian pengelolaan data, pengembangan sistem teknologi informasi/ aplikasi untuk aplikasi yang digunakan lintas bidang pada Dinas;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
- pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.