NIP. 19740803 200212 2 006
NIP. 19630603 198502 1 002
NIP. 19630423 199803 2 001
NIP. 19650420 198903 1 018
(1) Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 4 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan destinasi pariwisata.
(2) Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata membawahkan seksi yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab langsung kepada kepala bidang.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata mempunyai fungsi:
Seksi Obyek Wisata mempunyai tugas:
Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pariwisata mempunyai tugas:
Seksi Analisa Data dan Potensi Wisata mempunyai tugas: