Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata

Kabid Pengembangan Destinasi Pariwisata

Agnes Gering Belawing, SP

NIP. 19740803 200212 2 006



Kasi Obyek Wisata

Syarifuddin, S.Sos

NIP. 19630603 198502 1 002

Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pariwisata

Hadijah, S.Sos [PURNA TUGAS]

NIP. 19630423 199803 2 001

Kasi Analisa Data dan Potensi Wisata

Drs. Sofian Nur

NIP. 19650420 198903 1 018


Tugas Pokok dan Fungsi


(1) Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 4 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan destinasi pariwisata.
(2) Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata membawahkan seksi yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab langsung kepada kepala bidang.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata mempunyai fungsi:

  1. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. perumusan kebijakan teknis daerah di bidang pengembangan destinasi wisata;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah di bidang pengembangan destinasi wisata;
  4. pelaksanaan penyelenggaraan norma, standar prosedur dan kriteria di bidang pengembangan destinasi wisata;
  5. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan destinasi wisata;
  6. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengembangan destinasi wisata;
  7. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya;
  8. pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  9. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  10. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seksi Obyek Wisata


Seksi Obyek Wisata mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis berkaitan tugas dan fungsi;
  3. melaksanakan penyiapan bahan-bahan perencanaan pengembangan obyek wisata di Daerah;
  4. melaksanakan pendataan obyek wisata di Daerah yang berkesinambungan;
  5. melaksanakan kegiatan peningkatan dan pengembangan sumber daya obyek-obyek wisata yang telah ada di Daerah;
  6. melaksanakan perencanaan pengembangan daya tarik obyek wisata di Daerah;
  7. melaksanakan perencanaan pengadaan rambu-rambu penunjuk arah menuju obyek wisata di Daerah;
  8. melaksanakan pembagian kategori jenis obyek wisata sesuai karateristiknya;
  9. melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia bagi para pemandu wisata baik pemerintah maupun swasta;
  10. melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia bagi masyarakat yang tinggal disekitar wilayah obyek wisata di Daerah;
  11. melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia bagi para pengelola obyek wisata baik pemerintah maupun swasta;
  12. melaksanakan kegiatan peningkatan potensi wisata untuk menjadi obyek wisata unggulan di Daerah;
  13. melaksanakan kegiatan standarisasi pelayanan prima bagi pengelola obyek-obyek wisata baik pemerintah maupun swasta di Daerah;
  14. melaksanakan kegiatan peningkatan komunikasi dan koordinasi dengan para pihak pengelola obyek wisata untuk meningkatkan daya tarik obyek-obyek wisata di Daerah;
  15. melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap obyek wisata yang dikelola swasta maupun Pemerintah Daerah;
  16. melaksanakan pemungutan retribusi pada obyek wisata dan kawasan;
  17. melaksanakan kegiatan pengumpulan data jumlah pengunjung obyek wisata baik wisatawan nusantara maupun wisatawan mancanegara;
  18. melaksanakan kegiatan peningkatan keamanan dan kenyamanan pada obyek-obyek wisata di Daerah;
  19. melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi obyek-obyek wisata di Daerah;
  20. membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  21. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  22. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pariwisata


Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pariwisata mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis berkaitan tugas dan fungsi;
  3. melaksanakan penyiapan, perencanaan dan pengembangan sarana dan prasarana pada objek pariwisata di Daerah;
  4. melaksanakan kegiatan penyusunan rancangan yang terkoordinasi untuk pengembangan Sarana prasarana objek wisata di Daerah;
  5. melaksanakan kegiatan pendataan sarana dan prasarana pada objek pariwisata di Daerah;
  6. melaksanakan kegiatan inventarisasi kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan pada objek pariwisata di Daerah;
  7. melaksanakan kegiatan pengumpulan, penyusunan, dan penyajian usulan pengembangan sarana dan prasarana pada objek wisata dengan berkoordinasi bagian program Dinas, dan selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Daerah secara berjenjang tingkat Kota Propinsi dan Pemerintah Pusat.
  8. melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada objek pariwisata di Daerah;
  9. melaksanakan kegiatan Monitoring dan evaluasi pengadaan sarana dan prasarana pada objek pariwisata di Daerah;
  10. membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  11. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  12. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seksi Analisa Data dan Potensi Wisata


Seksi Analisa Data dan Potensi Wisata mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis berkaitan tugas dan fungsi;
  3. melaksanakan kegiatan pengumpulan, penyiapan dan penyajian data objek wisata dan potensi wisata yang akurat dan berkesinambungan;
  4. melaksanakan kegiatan inventarisasi potensi wisata yang ada di Daerah;
  5. melaksanakan kegiatan pengumpulan data yang terkait pada jumlah objek wisata, jumlah pengelola, jumlah pengunjung, jumlah potensi wisata yang terdapat di dalam wilayah Daerah;
  6. melaksanakan kegiatan pengembangan sistem aplikasi database jumlah jenis wisata dan jumlah potensi wisata di dalam wilayah Daerah secara berkesinambungan;
  7. melaksanakan analisis data wisata dan potensi wisata untuk memperoleh pemetaan potensi wisata yang akurat di dalam wilayah pemerintah Daerah;
  8. melaksanakan kegiatan analisa yang komprehensip tentang rencana pengembangan wisata yang baru di Daerah;
  9. membentuk tim kerja analisa data dan potensi wisata yang berkoordinasi dengan Pemerintah Propinsi Dan Pemerintah Pusat;
  10. melaksanakan kegiatan penyusunan data tingkat capaian/minat kunjungan wisatawan nusantara maupun wisatawan mancanegara.
  11. melaksanakan kegiatan penyusunan data tingkat capaian rata lama tinggal wisatawan di Daerah.
  12. melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan analisa data dan potensi wisata.
  13. membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  14. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  15. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.