Tugas Pokok & Fungsi

(1) Dinas Pariwisata mempunyai tugas memimpin, membina dan mengkoordinasikan serta mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyusunan perumusan perencanaan kebijakan teknis operasional program pengembangan dan peningkatan penyelenggaraan dalam upaya pemberian pelayanan umum dan teknis di bidang pariwisata, ekonomi kreatif meliputi urusan kesekretariatan, urusan pemasaran, jasa usaha dan bimbingan pariwisata, pengembangan destinasi pariwisata dan ekonomi kreatif yang searah dengan kebijakan umum Daerah serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dinas Pariwisata dipimpin oleh Kepala Dinas berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Dinas Pariwisata mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pariwisata meliputi destinasi wisata, pemasaran pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif dan pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pariwisata meliputi destinasi wisata, pemasaran pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif dan pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pariwisata meliputi destinasi wisata, pemasaran pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif dan pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif;
  4. pelaksanaan administrasi dinas;
  5. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan Walikota sesuai bidang tugasnya.